![]() |
Akun BUKAEMAS |
Apa yang dimaksud dengan BukaEmas?
BukaEmas adalah fitur Bukalapak yang memungkinkan kamu untuk bertransaksi emas dengan aman dan mudah. Pengguna Bukalapak dapat membeli, menjual, dan menarik emas fisik melalui BukaEmas. Kamu dapat membeli emas mulai dari 0.005 gram, sangat terjangkau dibandingkan dengan pembelian emas pada umumnya. Selain itu, kamu dapat menarik emas fisik untuk dikirim ke alamatmu jika simpanan emasmu sudah mencapai minimal 0.5 gram.
Tahukah kamu bahwa inflasi akan selalu menggerus nilai kekayaan yang kita miliki?
Emas adalah salah satu instrumen investasi global yang sangat aman dan tahan terhadap infl
Apa saja yang dapat dilakukan di BukaEmas?
- Kamu dapat membeli dan menjual emas tanpa dikenakan biaya produksi.
- Pembelian emas sangat terjangkau mulai dari 0.005 gram atau kurang lebih senilai Rp3.000.
- Penjualan emas dapat dilakukan kapan saja mulai dari 0.005 gram.
- Kamu dapat menarik emas fisik jika saldo emas kamu minimal sudah mencapai 0.5 gram. Kamu hanya perlu membayar biaya sertifikat dan biaya pengirimannya saja.
- Transaksi jual, beli, dan tarik emas hanya dapat dilakukan menggunakan saldo BukaDompet milikmu.
Siapa saja yang dapat menggunakan fitur BukaEmas?
Seluruh pengguna yang memiliki akun Bukalapak.
Bagaimana cara mendaftar di BukaEmas?
Jika belum memiliki akun Bukalapak silakan membuat akun Bukalapak terlebih dulu di sini.
Jika sudah memiliki akun Bukalapak, kamu hanya perlu membuka halaman BukaEmas dan memasukkan data sebagai berikut:
- Nama lengkap (sesuai KTP).
- Alamat pengiriman (untuk penarikan emas).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan scan kartu NPWP (opsional).
Apa saja syarat dan ketentuan penggunaan BukaEmas ?
Kamu hanya membutuhkan akun Bukalapak dan mematuhi ketentuan layanan Bukalapak.
Manfaat apa saja yang bisa didapatkan dari BukaEmas?
- Pembelian emas lebih terjangkau mulai dari 0.005 gram (kurang lebih Rp3.000)
- Emas milikmu disimpan di tempat yang aman.
- Riwayat transaksi emas disusun secara detail dan rapi.
- Emas dikirim dengan asuransi pengiriman.
- Emas mudah diperjualbelikan.
- Tidak perlu membayar biaya produksi dalam transaksi jual beli emas.
- Harga emas tahan terhadap tingkat inflasi.
Apakah Bukalapak langsung yang menjual emas?
Bukalapak bekerja sama dengan PT Sinar Rezeki Handal dalam memperjualbelikan emas di BukaEmas. Selain itu Bukalapak juga bekerja sama dengan PT Antareja Prima Antaran (RPX) untuk
Bagaimana ketentuan pengiriman emas di fitur BukaEmas?
- Pengiriman emas hanya dilakukan setiap hari Senin – Kamis (kecuali hari libur nasional).
- Biaya pengiriman emas mulai dari Rp54.000 ditambah biaya asuransi (special handling high value) sebesar Rp30.000 (untuk nilai emas lebih kecil atau sama dengan Rp20 juta).
- Jika nilai emas yang dikirim lebih dari Rp20 juta, ada biaya tambahan asuransi senilai 0.5% berdasarkan nilai emas yang kamu kirim dikurangi Rp20 juta.
- Contoh: Misalnya kamu mengirim emas senilai Rp100 juta ke Gambir, perhitungan biaya pengiriman dan biaya asuransi yang dibayar adalah Rp54.000 + Rp30.000 + (0.5% x (Rp100 juta – Rp20 juta)) = Rp484.000
- Jika terjadi klaim asuransi, kami akan mengganti seluruh (100%) nilai emas yang hilang.
- Nilai transaksi penarikan emas maksimal adalah Rp100 juta per transaksi.
- Pengguna dapat melakukan tracking nomor resi maksimal 1 x 24 jam setelah nomor resi didapatkan.
- Transaksi penarikan emas yang masuk sebelum pukul 13.00 WIB akan dikirimkan paling lambat pada hari kerja berikutnya (selain hari Jumat).
- Transaksi penarikan emas yang masuk setelah pukul 13.00 WIB akan dikirimkan paling lambat pada hari kerja lusanya (selain hari Jumat).
Mengapa alamat pengiriman emas saya tidak terjangkau?
Jasa pengiriman barang berharga (valuable goods service) seperti emas belum menjangkau seluruh alamat pengiriman se-Indonesia karena memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengiriman biasa serta sudah menjadi kebijakan dari kurir jasa pengiriman.
Lihat daftar area yang dijangkau oleh kurir jasa pengiriman emas di sini
Apakah pembelian emas di BukaEmas dikenakan pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 pasal 1 butir k, setiap pembelian emas wajib dikenakan pajak senilai 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0.9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Namun, saat ini pembeli tidak perlu menanggung biaya pajak tersebut dan kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu.